Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b dengan cara memastikan:
a. PPK melaksanakan mekanisme, tata cara, dan prosedur rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi dengan memperhatikan keterbukaan kepada publik setelah kotak suara tersegel dari seluruh TPS di wilayah kerjanya telah diterima melalui PPS;
c. rapat pleno rekapitulasi dihadiri oleh peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri atas:
1. Saksi;
2. Panwaslu Kecamatan; dan
3. PPS dan sekretariat PPS;
d. Saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf c angka 1 yang hadir membawa serta menyerahkan surat mandat dan memenuhi ketentuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. PPK memberikan kesempatan kepada:
1. Pemantau Pemilu yang terdaftar;
2. masyarakat;
3. instansi terkait; dan/atau
4. pewarta, untuk dapat hadir dan meliput rapat pleno rekapitulasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi pada setiap TPS dalam suatu kelurahan/desa atau nama lain sampai seluruh kelurahan/desa atau nama lain di wilayah kerja PPK;
g. PPK melaksanakan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf f dengan langkah sebagai berikut:
1. membuka kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
2. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi Formulir Model:
a) C.HASIL-PPWP;
b) C.HASIL-DPR;
c) C.HASIL-DPD;
d) C.HASIL-DPRD PROV, C.HASIL-DPRA, C.HASIL-DPRP, C.HASIL-DPRPB, C.HASIL- DPRPT, C.HASIL-DPRPS, C.HASIL DPRPP, atau C.HASIL DPRPBD;
e) C.HASIL DPRD KAB/KOTA atau C.HASIL- DPRK; dan f) C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU;
3. membuka sampul kertas tersegel dan menempelkan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e) pada papan yang akan digunakan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan;
4. menampilkan data dan foto dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;
5. PPS membacakan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
6. mencocokkan data dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e) dengan data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4;
7. memberikan kesempatan kepada Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam Formulir Model C.HASIL SALINAN-PPWP, Model C.HASIL SALINAN-DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD- PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPBD, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN-DPRK yang dimilikinya dengan:
a) formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
dan b) data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud pada angka 4; dan
8. melakukan pembetulan pada Sirekap dalam hal terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) sampai dengan huruf e);
h. PPK membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir sebagaimana dimaksud dalam huruf g angka 2 huruf f) dan membacakan catatan kejadian khusus
dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta status penyelesaiannya pada setiap akhir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara masing-masing TPS;
i. PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf h yang belum dapat diselesaikan di TPS;
j. PPK mencatatkan setiap kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi ke dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; dan
k. PPK mencatatkan dengan kata nihil dalam Formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dalam hal tidak terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
(2) Dalam hal terdapat kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), Panwaslu Kecamatan memastikan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan jumlah suara yang dimasukkan ke dalam formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit dan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar.
(3) Dalam hal pada pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi masih terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS yang belum terselesaikan di TPS berdasarkan Formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi.
Koreksi Anda
