Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan dalam melakukan pengawasan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memastikan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi menggunakan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang dinyatakan tidak terdapat perbedaan jumlah suara antara sertifikat hasil penghitungan suara di TPS dengan salinan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS yang dimiliki Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan. (2) Dalam hal masih terdapat perbedaan jumlah suara dalam sertifikat hasil penghitungan suara di TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu Kecamatan memastikan PPK melakukan penghitungan suara ulang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda