Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada saat melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana Pasal 14 terdapat:
a. wilayah kecamatan yang:
1. tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet;
2. memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet namun terjadi gangguan pada internet; dan/atau
3. terjadi gangguan teknis pada penggunaan Sirekap, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam
format portable document format yang dapat diedit untuk digunakan dalam rapat pleno rekapitulasi;
dan/atau
b. wilayah kecamatan yang tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap dan sarana lainnya berupa komputer, printer, layar dan proyektor, dan/atau layar elektronik, Panwaslu Kecamatan memastikan PPK menyiapkan dan menggunakan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar yang mudah terlihat oleh peserta rapat pleno rekapitulasi.
(2) Panwaslu Kecamatan memastikan penggunaan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam format portable document format yang dapat diedit dan/atau formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dalam ukuran besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterbukaan kepada publik.
Koreksi Anda
