Koreksi Pasal 66
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 48 berlaku secara mutatis mutandis terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN pada putaran kedua di KPU Provinsi.
Koreksi Anda
