Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu LN melakukan pengawasan kegiatan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dengan cara memastikan:
a. PPLN menyusun jadwal rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dengan membagi sesuai dengan jumlah TPSLN, KSK, dan/atau pos dalam wilayah kerjanya;
b. jadwal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan program/kegiatan dan jadwal tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. PPLN menyampaikan surat undangan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi kepada peserta rapat pleno rekapitulasi paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai;
d. surat undangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c paling sedikit memuat:
1. Hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
2. tempat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
dan
3. jadwal acara pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi;
e. Ketua PPLN membagi tugas kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN berkoordinasi dengan PPLN untuk memastikan:
a. adanya pemetaan wilayah dalam wilayah kerja PPLN yang berpotensi tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap berupa internet; dan
b. adanya langkah antisipasi dari PPLN terhadap kemungkinan terjadinya kondisi gangguan internet dan/atau gangguan teknis Sirekap pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi.
Koreksi Anda
