Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kecamatan, Panwaslu LN, Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) huruf b.
(2) Pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di:
a. dalam negeri; dan
b. luar negeri.
Koreksi Anda
