Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 di dalam negeri dengan cara memastikan: a. PPS menerima hasil penghitungan suara yang berada dalam kotak suara tersegel dari KPPS untuk diteruskan kepada PPK dan menyusun berita acara penerimaan kotak suara tersegel tersebut; b. PPS menyampaikan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada PPK disertai dengan surat pengantar; c. PPK menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang terdiri atas kotak suara Pemilu: 1. PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; 2. anggota DPR; 3. anggota DPD; 4. anggota DPRD provinsi; dan 5. anggota DPRD kabupaten/kota; d. PPK membuat berita acara penerimaan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. PPK menyimpan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf c di tempat penyimpanan yang memadai dan dijamin keamanannya. (2) Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa berkoordinasi dengan PPK dan PPS sesuai dengan tingkatannya untuk mendapatkan salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d.
Koreksi Anda