Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Bawaslu melakukan pengawasan penetapan hasil Pemilu nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dengan cara memastikan KPU melaksanakan tata cara, mekanisme, dan prosedur penetapan hasil Pemilu nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
