Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel, Panwaslu LN memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat kondisi kekurangan ketersediaan sumber daya manusia di Panwaslu LN untuk melakukan pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dalam wilayah kerja PPLN dilakukan secara paralel sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panwaslu LN melaporkan kondisi tersebut kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda