PENGAWASAN
Pengawasan Pemilihan Serentak Lanjutan meliputi pelaksanaan pengawasan pada setiap tahapan dan evaluasi pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
Dalam melaksanakan pengawasan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pengawas Pemilihan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan pelantikan/penetapan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara:
a. melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akses dalam proses pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP;
b. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan anggota PPK, PPS, KPPS, dan PPDP;
c. melakukan penelusuran dan penelitian terhadap riwayat dan persyaratan calon anggota PPK, PPS, KPPS, dan PPDP;
d. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan anggota PPK dan PPS serta penetapan KPPS dan PPDP sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota;
e. mendokumentasikan seluruh proses pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; dan
f. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Selain melakukan pengawasan pembentukan PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pengaktifan kembali PPK dan PPS yang telah dilantik dan ditunda masa kerjanya akibat bencana nonalam COVID-
19. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan PPK atau PPS yang
dilantik kembali masih memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilihan.
(3) Dalam hal terdapat laporan masyarakat atau Temuan yang menunjukkan adanya dugaan anggota PPK atau PPS tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilihan, Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan:
a. penelusuran dan penelitian terhadap anggota PPK atau PPS yang bersangkutan; dan
b. menyampaikan hasil penelusuran dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada KPU Kabupaten/Kota sebagai rekomendasi.
Pelaksanaan pengawasan tahapan pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP serta pengawasan pengaktifan kembali anggota PPK dan PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa bertugas dan berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan sesuai dengan kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. melakukan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih;
b. melakukan pengawasan terhadap Pemilih yang tidak memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar Pemilih;
c. melakukan pengawasan terhadap akurasi dan validasi daftar Pemilih;
d. memastikan penyusunan daftar Pemilih sebagaimana dilakukan dengan membagi Pemilih untuk tiap TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melakukan pengawasan terhadap akurasi data DPS, DPT, dan DPTb serta proses rekapitulasi dan penetapannya;
f. melakukan koordinasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS untuk mendapatkan akses dalam seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih;
g. mendokumentasikan data hasil pengawasan seluruh pelaksanaan tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih; dan
h. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan kegiatan pencocokan dan penelitian pemutakhiran daftar Pemilih menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data Pemilih oleh PPDP dengan cara:
a. memastikan PPDP menggunakan kelengkapan atribut selama melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
b. melakukan pengawasan pemutakhiran daftar Pemilih berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga; dan
c. melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh PPS dengan cara:
a. memastikan PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPDP, dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil kegiatan pencocokan dan penelitian oleh PPDP yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPS berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan perwakilan Partai Politik;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada PPS dan melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan; dan
e. memastikan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh PPK dengan cara:
a. memastikan PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPK berdasarkan hasil pengawasan;
c. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPS pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kelurahan/desa;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada PPK dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota;
e. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPS, Panwaslu Kecamatan, dan perwakilan Partai Politik; dan
f. memastikan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan penetapan DPS dengan cara:
a. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran dan MENETAPKAN DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPK, Bawaslu Kabupaten/Kota, perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat, dan perwakilan Partai Politik;
d. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPK pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kecamatan;
e. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota dan melaporkan kepada Bawaslu Provinsi; dan
f. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Untuk provinsi yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bawaslu Provinsi melakukan pengawasan terhadap rekapitulasi DPS dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi melakukan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi DPS oleh KPU Provinsi berdasarkan hasil pengawasan;
c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri dihadiri oleh KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, perwakilan Partai Politik, dan perangkat daerah yang menangani urusan kependudukan dan catatan sipil setempat;
d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan; dan
e. memastikan Pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap uji publik DPS dengan cara:
a. melaksanakan koordinasi dengan jajaran KPU di setiap tingkatan untuk mendapatkan salinan DPS dan akses pelaksanaan uji publik secara daring;
b. melakukan pencermatan terhadap DPS; dan
c. memastikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diterapkan dalam uji publik DPS jika dilaksanakan secara tatap muka langsung.
(1) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa melaksanakan pengawasan terhadap perbaikan data
Pemilih yang tercantum dalam DPS berdasarkan hasil pengawasan, laporan masyarakat, dan/atau hasil uji publik DPS sesuai dengan tingkatannya.
(2) Pelaksanaan pengawasan rekapitulasi DPS di tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis untuk pelaksanaan pengawasan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di masing-masing tingkatan.
Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya melakukan pengawasan terhadap:
a. penetapan DPT Pemilihan Serentak Lanjutan oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
b. rekapitulasi DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam kondisi bencana nonalam COVID-19 oleh KPU Provinsi.
Standar dan tata laksana pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pemutakhiran data dan penyusunan daftar Pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan terhadap:
a. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan meliputi:
1. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
2. verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan;
3. verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
4. rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual perbaikan; dan
5. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
b. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan dan Pasangan Calon dari Partai Politik meliputi:
1. pendaftaran bakal pasangan calon;
2. penelitian persyaratan calon;
3. penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon; dan
4. penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
(3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Pengawas Pemilihan menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Standar dan tata laksana pengawasan pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan tahapan pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan.
(1) Jika terdapat bentuk kegiatan Kampanye yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan.
(2) Dalam hal hasil koordinasi MENETAPKAN terdapat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam bentuk kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan melakukan pembubaran kegiatan Kampanye.
Standar dan tata laksana pengawasan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan.
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses ke dalam aplikasi Dana Kampanye;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyampaian Dana Kampanye; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Standar dan tata laksana pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan.
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Standar dan tata laksana pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan
Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang meliputi:
a. penyampaian pemberitahuan kepada Pemilih untuk memilih di TPS;
b. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS;
c. pengumuman hasil Penghitungan Suara di TPS;
d. penyampaian hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS;
e. pengumuman hasil Penghitungan Suara setiap TPS oleh PPS;
f. penyampaian hasil Penghitungan Suara oleh PPS kepada PPK.
Pengawas Pemilihan dalam tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan memastikan proses pelaksanaan tahapan
Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Standar dan tata laksana pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan.
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang meliputi:
a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan oleh PPK;
b. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor PPK;
c. penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota;
d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
e. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
f. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota;
g. penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur;
h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
i. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi.
Dalam tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan, Pengawas Pemilihan memastikan surat undangan kepada peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Standar dan tata laksana pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan.
(1) Selain melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 37, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP; dan
b. Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Pengawas Pemilihan wajib mendokumentasikan pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menuangkan hasil pengawasan tersebut ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatan.
(2) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dan/atau tertulis.
(3) Dalam hal saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung, dan/atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saran perbaikan dan penyampaian rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dapat disampaikan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.