Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Selain melaksanakan pengawasan tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 37, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan,
Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memastikan:
a. KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP; dan
b. Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung dan/atau para pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 pada pelaksanaan setiap tahapan Pemilihan Serentak Lanjutan.
(2) Pengawas Pemilihan wajib mendokumentasikan pelaksanaan pengawasan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan menuangkan hasil pengawasan tersebut ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Koreksi Anda
