Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Selain wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3), musyawarah dengan acara cepat dalam penyelesaian sengketa antarpeserta Pemilihan wajib memenuhi ketentuan:
a. melakukan pembatasan jumlah orang yang diperiksa dengan memperhatikan kebutuhan pemeriksaan;
b. menghindari terjadinya kerumunan;
c. menjaga jarak aman selama pemeriksaan;
d. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh tanpa kontak fisik sebelum dan setelah melakukan pemeriksaan;
e. menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker, sarung tangan, dan pelindung wajah (face shield);
f. memperhatikan pembatasan sosial dan pembatasan kontak fisik;
g. menyediakan hand sanitizer berbasis alkohol; dan
h. menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19 dengan menerapkan standar penyampaian dan penyimpanan dokumen fisik.
Koreksi Anda
