Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian data Pemilih oleh PPDP dengan cara: a. memastikan PPDP menggunakan kelengkapan atribut selama melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian data Pemilih; b. melakukan pengawasan pemutakhiran daftar Pemilih berdasarkan perbaikan dari rukun tetangga atau rukun warga; dan c. melakukan pengawasan terhadap pencocokan dan penelitian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Panwaslu Kelurahan/Desa melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh PPS dengan cara: a. memastikan PPS melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPDP, dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. melakukan penelitian terhadap hasil kegiatan pencocokan dan penelitian oleh PPDP yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPS berdasarkan hasil pengawasan; c. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh PPDP, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan perwakilan Partai Politik; d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada PPS dan melaporkan kepada Panwaslu Kecamatan; dan e. memastikan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Koreksi Anda