Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan yang dilakukan melalui pertemuan tatap muka, petugas penerima permohonan dan pemohon wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3). (2) Petugas penerima permohonan melakukan sterilisasi terhadap dokumen permohonan yang akan diterima dan diperiksa kelengkapannya.
Koreksi Anda