Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang meliputi:
a. penyampaian pemberitahuan kepada Pemilih untuk memilih di TPS;
b. Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS;
c. pengumuman hasil Penghitungan Suara di TPS;
d. penyampaian hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada PPS;
e. pengumuman hasil Penghitungan Suara setiap TPS oleh PPS;
f. penyampaian hasil Penghitungan Suara oleh PPS kepada PPK.
Koreksi Anda
