Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Seluruh tata naskah dinas mengenai pengawasan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa untuk Pemilihan Serentak Lanjutan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
