Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Pasangan Calon, Tim Kampanye, petugas penghubung, dan/atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tahapan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan/atau Panwaslu Kelurahan/Desa menyampaikan rekomendasi kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai tingkatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda