Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Musyawarah dalam penyelesaian sengketa Pemilihan dapat dilaksanakan secara tatap muka dan/atau teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring sesuai dengan:
a. kebutuhan pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan; dan/atau
b. kondisi dan kebijakan pemerintah daerah setempat mengenai persebaran COVID-19 di wilayah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Metode musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh ketua musyawarah atau majelis musyawarah.
Koreksi Anda
