Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi atau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk
mendapatkan akses pada pelaksanaan penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Bawaslu Provinsi atau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menyerahkan daftar syarat jumlah dukungan dan persebarannya;
b. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan dokumen dukungan dan dokumen dukungan perbaikan;
c. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan;
d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan; dan
e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan dilakukan oleh 1 (satu) orang petugas PPS atau petugas verifikasi dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. melakukan koordinasi dengan PPS jika ada penggantian petugas PPS atau petugas verifikasi dalam pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan apabila terdapat petugas PPS atau petugas verifikasi faktual memiliki suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius dan/atau terpapar COVID-19;
c. melakukan koordinasi dengan PPS jika verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan menggunakan teknologi informasi berbasis daring atau menggunakan panggilan video untuk mendapatkan akses terhadap pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
d. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
e. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan;
dan
f. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(4) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(5) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya terkait dengan rencana waktu penyerahan dokumen pendaftaran dan waktu mendaftar bakal pasangan calon;
b. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan pendaftaran bakal pasangan calon;
c. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon; dan
d. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(6) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian persyaratan calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan
administrasi terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon;
b. memastikan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengikutsertakan Pengawas Pemilihan dalam pelaksanaan koordinasi dan/atau klarifikasi dengan lembaga lain pada mekasnime penelitian dokumen persyaratan calon;
c. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penelitian persyaratan calon;
d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penelitian persyaratan calon; dan
e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(7) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(8) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada pelaksanaan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
Koreksi Anda
