Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan tahapan dan penanganan pelanggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS secara hierarkis dan sesuai kewenangan di masing-masing tingkatan Pengawas Pemilihan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bawaslu memegang tanggung jawab akhir pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan.
Koreksi Anda