Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Standar dan tata laksana penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai penanganan pelanggaran administrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya
yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda
