Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Musyawarah melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dilaksanakan paling sedikit memenuhi ketentuan antara lain: a. memastikan akses terhadap pelaksanaan musyawarah secara daring hanya dapat diakses oleh: 1. pemohon dan/atau kuasa hukum; 2. termohon dan/atau kuasa hukum; 3. pihak terkait dan/atau kuasa hukum; 4. ketua musyawarah atau majelis musyawarah; dan 5. panitia musyawarah; b. majelis musyawarah dan para pihak menggunakan pakaian yang sopan dan rapi sesuai dengan tata tertib musyawarah; c. Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota bertindak sebagai operator dalam pelaksanaan musyawarah memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung berupa: 1. televisi atau proyektor; 2. jaringan internet yang stabil; dan 3. perangkat lunak pendukung; d. para pihak dalam musyawarah melakukan konfirmasi kehadiran kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota serta memastikan kesiapan dan kesediaan sarana dan prasarana pendukung berupa: 1. TV, Proyektor atau media elektronik lainnya yang dapat digunakan untuk daring; 2. jaringan internet yang stabil; dan 3. perangkat lunak pendukung; dan e. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyiapkan sarana publikasi kepada publik untuk pelaksanaan musyawarah secara terbuka.
Koreksi Anda