Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Standar dan tata laksana pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan berpedoman pada Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan pemungutan dan penghitungan suara pada penyelenggaraan Pemilihan.
Koreksi Anda
