Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam proses penerimaan laporan yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 49, sekretariat Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut:
a. petugas penerimaan laporan menerima Laporan Dugaan Pelanggaran di ruangan penerimaan laporan yang sudah dilengkapi dengan sarana kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19;
b. petugas penerima laporan wajib menggunakan alat pelindung diri;
c. alat pelindung diri sebagaimana dimaksud huruf b, disesuaikan dengan standart protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19;
d. pihak pelapor dan yang mendampingi wajib menggunakan alat pelindung diri paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
e. pelapor membawa alat tulis sendiri; dan
f. pelapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air.
Koreksi Anda
