Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat penetapan oleh menteri yang membidangi kesehatan, pemerintah daerah setempat, dan/atau Gugus
Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan mengenai pembatasan sosial berskala besar dan/atau karantina wilayah yang menyebabkan terhambatnya seluruh atau sebagian tahapan Pemilihan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengeluarkan rekomendasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota susulan kepada KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
