Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Dalam situasi pandemi COVID-19, Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan secara langsung dan tidak langsung.
(2) Penyampaian secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memastikan:
a. petugas penerima menerima laporan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. ruang penerimaan laporan wajib sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; dan
c. pelapor mematuhi ketentuan pembatasan terkait pengerahan massa.
(3) Penyampaian secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan dapat disampaikan melalui surat elektronik resmi yang ditentukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota; dan
b. laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib disertai dengan:
1. hasil pindai Formulir Model A.1 yang telah diunduh dari website resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/kota yang telah diiisi dan ditandangani oleh pelapor;
2. melampirkan pindai identitas resmi berupa kartu tanda penduduk elektronik atau kartu identitas lainnya, dan menyertakan nama serta alamat saksi;
3. melampirkan hasil pindai bukti-bukti terkait laporan yang dimaksud dalam format digital;
4. melampirkan surat pernyataan kebenaran data dan bukti bukti laporan; dan
5. menyerahkan seluruh dokumen fisik dan bukti-bukti laporan kepada Bawaslu atau Pengawas Pemilihan pada masa batas waktu pelaporan.
(4) Dalam hal laporan pelapor menggunakan media daring sebagaimana ayat (4) belum lengkap, maka petugas penerima laporan menginformasikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya dengan memperhatikan batas waktu pelaporan 7 (tujuh) hari sejak diketahui.
(5) Dalam hal laporan menggunakan media daring sebagaimana ayat (4) tidak memenuhi syarat pelaporan, laporan tersebut tidak diregistrasi dan dapat menjadi informasi awal bagi pengawas pemilihan.
Koreksi Anda
