Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara: a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pelaksanaan Pemungutan Suara; b. memastikan KPPS menyampaikan surat pemberitahuan waktu dan TPS kepada Pemilih sesuai dengan yang terdaftar dalam DPT; c. melakukan pencatatan terhadap surat pemberitahuan waktu dan TPS yang tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih dengan menyertakan alasan tidak dapat didistribusikan kepada Pemilih; d. memastikan pembuatan TPS dilakukan paling lama 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara dan sesuai dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; e. memastikan jumlah Pemilih untuk setiap TPS pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan paling banyak 500 (lima ratus) orang; f. memastikan jumlah Pemilih dalam lokasi TPS pada satu waktu yang diatur sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; g. memastikan Pemilih dengan suhu tubuh 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) Celcius dan/atau Pemilih yang terpapar COVID-19 pada saat Pemungutan Suara di TPS diberikan kesempatan untuk memberikan suara di tempat khusus di luar TPS sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; h. melakukan pendampingan terhadap: 1. Pemilih sebagaimana dimaksud dalam huruf g; 2. Pemilih yang sedang menjalani rawat inap dan/atau positif terinfeksi COVID-19 sehingga harus menggunakan hak pilihnya di rumah sakit; 3. Pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri sehingga harus menggunakan hak pilihnya di rumah dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS, setelah berkonsultasi dengan Pengawas Pemilihan satu tingkat di atasnya; i. mendokumentasikan Pemilih yang menggunakan hak pilih dan menerima formulir model A.5-KWK; j. memastikan Pemilih diberikan tanda khusus berupa tinta yang diteteskan ke salah satu jari Pemilih; k. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara; dan l. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (2) Pengawasan terhadap Penghitungan Suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan cara: a. memastikan KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK kepada PPS untuk diumumkan di desa/kelurahan atau sebutan lain pada hari Pemungutan Suara; b. memastikan KPPS menyampaikan 1 (satu) rangkap salinan formulir Model C-KWK kepada Pengawas Pemilihan; c. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada saat pelaksanaan penghitungan suara; d. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penghitungan suara; dan e. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (4) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk pelaksanaan pengawasan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Koreksi Anda