Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan permohonan dan registrasi permohonan yang dilakukan melalui laman SIPS, Pemohon wajib menyampaikan dokumen permohonan secara fisik ke Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(2) Informasi dan pemberitahuan status pengajuan permohonan dan hasil verifikasi permohonan dapat dilihat melalui laman SIPS atau disampaikan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Koreksi Anda
