Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap pencalonan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan terhadap: a. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan meliputi: 1. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan; 2. verifikasi administrasi dukungan dan verifikasi administrasi dukungan perbaikan; 3. verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan; 4. rekapitulasi dukungan hasil verifikasi faktual dan rekapitulasi dukungan perbaikan hasil verifikasi faktual perbaikan; dan 5. penyerahan dukungan dan penyerahan dukungan perbaikan; b. pencalonan bakal Pasangan Calon perseorangan dan Pasangan Calon dari Partai Politik meliputi: 1. pendaftaran bakal pasangan calon; 2. penelitian persyaratan calon; 3. penyerahan perbaikan syarat calon dan penelitian perbaikan syarat calon; dan 4. penetapan pasangan calon dan pengundian nomor urut. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (3) Selain penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk pelaksanaan tahapan verifikasi faktual calon perseorangan Pengawas Pemilihan menggunakan alat pelindung diri tambahan berupa pelindung wajah (face shield).
Koreksi Anda