Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam proses penerimaan pengajuan keberatan yang dilakukan secara tatap muka, penerimaan pengajuan keberatan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut: a. petugas penerima keberatan menerima pengajuan keberatan di ruangan penerimaan laporan yang sudah dilengkapi dengan sarana kelengkapan sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19; b. petugas penerima keberatan wajib menggunakan alat pelindung diri; c. alat pelindung diri sebagaimana dimaksud huruf b, disesuaikan dengan standar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; d. pelapor dalam mengajukan keberatan dugaan pelanggaran dapat didampingi maksimal 1 (satu) orang; e. pelapor dan yang mendampingi harus menggunakan alat pelindung diri f. paling sedikit berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; g. pelapor membawa alat tulis sendiri; dan h. pelapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air.
Koreksi Anda