Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyampaian Dana Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses ke dalam aplikasi Dana Kampanye;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan penyampaian Dana Kampanye; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
