Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan klarifikasi dugaan pelanggaran dilakukan melalui tatap muka atau melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
(2) Klarifikasi melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
b. ruang klarifikasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4;
dan
c. ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme klarifikasi sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan ditetapkan oleh Ketua Bawaslu.
(3) Klarifikasi melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring dilakukan dengan ketentuan:
a. dilakukan perekaman audio dan visual terhadap pelaksanaan klarifikasi; dan
b. pelaksanaan klarifikasi dilakukan dengan cara:
1. menyampaikan undangan klarifikasi secara langsung kepada para pihak atau melalui teknologi informasi dan komunikasi dan memastikan undangan klarifikasi tersebut diterima oleh pihak yang diklarifikasi;
2. mencantumkan dalam undangan klarifikasi bahwa klarifikasi dilakukan secara daring atau melalui Teknologi Informasi dilakukan perekaman secara audio visual;
3. memastikan jaringan internet yang kuat dan teknologi yang digunakan memuat perekaman terhadap proses klarifikasi;
4. memastikan pihak yang diklarifikasi bersedia diklarifikasi melalui media daring dan klarifikasi yang dilakukan terekam;
5. Pengawas Pemilihan memastikan identitas pihak yang dilakukan klarifikasi;
6. Pengawas Pemilihan membacakan Berita Acara Sumpah/Janji sebelum proses klarifikasi dilakukan dan pihak yang diklarifikasi menyatakan bersedia atau tidak bersedia diambil sumpah/janji;
7. Pengawas Pemilihan melakukan proses klarifikasi dan pihak yang diklarifikasi menjawab sesuai pertanyaan yang diajukan Pengawas Pemilihan dan dicatat dalam Berita Acara oleh Notulen; dan
8. Berita Acara Klarifikasi yang telah dikonfirmasi kebenarannya kepada pihak yang diklarifikasi ditandatangani oleh klarifikator.
Koreksi Anda
