Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan terhadap proses rekapitulasi daftar Pemilih hasil pencocokan dan penelitian oleh PPK dengan cara: a. memastikan PPK melakukan rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran di wilayah kerjanya setelah menerima daftar Pemilih hasil pemutakhiran dari PPS, dalam rapat pleno terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4; b. melakukan penelitian terhadap hasil rekapitulasi daftar Pemilih hasil pemutakhiran oleh PPS yang menjadi bahan dalam rekapitulasi daftar Pemilih oleh PPK berdasarkan hasil pengawasan; c. menyampaikan saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d yang tidak ditindaklanjuti oleh PPS pada tahapan rekapitulasi data Pemilih di tingkat kelurahan/desa; d. memberikan saran perbaikan berdasarkan hasil pengawasan disertai dengan data otentik berbasis kartu tanda penduduk elektronik terhadap kesalahan data Pemilih kepada PPK dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota; e. memastikan rapat pleno terbuka dihadiri oleh perwakilan masing-masing dari PPS, Panwaslu Kecamatan, dan perwakilan Partai Politik; dan f. memastikan pembatasan jumlah peserta yang hadir dalam rapat pleno dilakukan dengan tetap memperhatikan unsur perwakilan.
Koreksi Anda