Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, dan/atau PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID- 19, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan/atau Pengawas TPS memberikan saran perbaikan sesuai dengan tingkatan. (2) Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara lisan dan/atau tertulis. (3) Dalam hal saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditindaklanjuti, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda