Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan secara tatap muka sebagaimana diatur dalam Pasal 49, sidang pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut: a. majelis pemeriksa, pelapor, terlapor, pihak terkait, saksi, ahli, pengunjung sidang dan/atau pihak lainnya yang hadir di dalam ruang sidang wajib mengenakan alat pelindung diri sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19; b. Sekretariat Bawaslu Provinsi mengecek suhu tubuh setiap orang sebelum memasuki ruang sidang; c. pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli membawa alat tulis sendiri; d. pelapor dan terlapor membungkus barang bukti dengan plastik atau bahan anti air; e. Sekretariat Bawaslu Provinsi menyediakan fasilitas sanitasi, paling kurang fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan disinfektan, serta sarung tangan sekali pakai sebelum pelaksaan sidang dimulai; dan f. Sekretariat Bawaslu Provinsi membuat aturan pembatasan pengisian ruangan sidang dengan memperhatikan jarak antar orang paling kurang 1 (satu) meter.
Koreksi Anda