Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan terhadap pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pengumuman, dan pelantikan/penetapan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan. (2) Bawaslu Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan cara: a. melakukan koordinasi kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan akses dalam proses pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; b. memastikan KPU Kabupaten/Kota menyerahkan salinan keputusan KPU Kabupaten/Kota mengenai penetapan anggota PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; c. melakukan penelusuran dan penelitian terhadap riwayat dan persyaratan calon anggota PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; d. memastikan KPU Kabupaten/Kota melakukan pelantikan anggota PPK dan PPS serta penetapan KPPS dan PPDP sesuai dengan keputusan KPU Kabupaten/Kota; e. mendokumentasikan seluruh proses pembentukan PPK, PPS, KPPS, dan PPDP; dan f. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum. (3) Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu oleh Panwaslu Kecamatan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat dugaan pelanggaran Pemilihan, Pengawas Pemilihan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda