Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Kampanye pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan meliputi:
a. pertemuan terbatas;
b. pertemuan tatap muka dan dialog;
c. debat publik/debat terbuka antar Pasangan Calon;
d. penyebaran Bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan Alat Peraga Kampanye;
f. penayangan Iklan Kampanye di media masa cetak, media masa elektronik, dan Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta; dan/atau
g. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. memastikan hadir di dalam pelaksanaan Kampanye dengan metode:
1. pertemuan terbatas;
2. pertemuan tatap muka dan dialog;
3. debat publik/debat terbuka antarPasangan Calon; dan
4. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan dialog dilaksanakan dalam ruangan atau gedung tertutup dengan memperhatikan kapasitas ruangan atau jaga jarak antarpeserta Kampanye paling kurang 1 (satu) meter;
c. memastikan penyebaran Bahan Kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 yang ditetapkan oleh KPU;
d. memastikan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau Tim Kampanye dapat dilaksanakan dalam bentuk kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
1. rapat umum;
2. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
3. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
4. perlombaan;
5. kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun;
6. peringatan hari ulang tahun Partai Politik;
dan/atau
7. melalui Media Daring;
e. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses pada seluruh pelaksanaan metode Kampanye;
f. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan metode Kampanye; dan
g. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
