Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan yang meliputi: a. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kecamatan oleh PPK; b. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di kantor PPK; c. penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota; d. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota; e. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat kabupaten/kota untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; f. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota pada tempat pengumuman di KPU Kabupaten/Kota; g. penyampaian Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; h. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan i. pengumuman hasil rekapitulasi tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada tempat pengumuman di KPU Provinsi.
Koreksi Anda