Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Selain wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3), musyawarah secara tatap muka wajib memenuhi ketentuan antara lain: a. menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada dalam ruang musyawarah; b. menghindari terjadinya kerumunan; c. menjaga jarak aman selama musyawarah dengan mengatur jumlah dan posisi meja dan kursi di ruangan musyawarah; d. melakukan pengecekan kondisi suhu tubuh tanpa kontak fisik sebelum memasuki ruangan musyawarah; e. memperhatikan pembatasan sosial dan pembatasan kontak fisik; dan f. menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19 dengan menerapkan standar penyampaian dan penyimpanan dokumen fisik.
Koreksi Anda