Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pada pelaksanaan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan terdapat Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan yang terindikasi terinfeksi COVID-19, yang bersangkutan wajib melaporkan kepada: a. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; dan b. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Pengawas Pemilihan dan/atau kesekretariatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. pemeriksaan medis atau rapid test; b. isolasi mandiri sesuai standar penanganan COVID- 19; dan c. melaporkan hasil pemeriksaan medis atau rapid test kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda