Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
(1) Pengawas Pemilihan melakukan pengawasan terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dengan cara:
a. melakukan koordinasi dengan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan KPPS sesuai tingkatannya untuk mendapatkan akses terhadap perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya;
b. mendokumentasikan seluruh pelaksanaan tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan Pemungutan Suara dan dukungan lainnya; dan
c. menuangkan hasil pengawasan ke dalam Formulir Model A sesuai dengan Peraturan Bawaslu yang mengatur mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
Koreksi Anda
