Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan Pengawas Pemilihan dan pihak lain. (2) Aspek kesehatan dan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja; b. pelaksanaan rapid test dan pemeriksaan kesehatan terhadap jajaran Bawaslu, Bawaslu Provinsi, BawasluKabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS sebelum dan setelah melaksanakan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan yang dilakukan oleh tenaga medis yang disesuaikan dengan besaran anggaran penyelenggaraan Pemilihan dan/atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; c. pemakaian alat pelindung diri bagi anggota dan kesekretariatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS yang sedang bertugas; d. penyediaan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dan/atau perlengkapan berupa: 1. fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir; dan/atau 2. cairan disinfektan dan/atau antiseptik berbasis alkohol; e. pengecekan kondisi suhu tubuh seluruh pihak yang terlibat sebelum pelaksanaan setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa dimulai dengan menggunakan alat yang tidak menimbulkan kontak fisik dengan ketentuan suhu tubuh paling tinggi 37,3° (tiga puluh tujuh koma tiga derajat) celcius; f. pengaturan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter; g. pembatasan jumlah peserta dan/atau personel yang ditugaskan pada setiap kegiatan pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa yang mengharuskan adanya kehadiran fisik; dan h. menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Koreksi Anda