Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan dapat melaksanakan: a. bimbingan teknis; dan b. sosialisasi. (2) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai: a. penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada pelaksanaan teknis pengawasan tahapan Pemilihan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa Pemilihan Serentak Lanjutan; dan/atau b. pengawasan tahapan Pemilihan, penanganan pelanggaran, dan/atau penyelesaian sengketa pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan. (3) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring atau tatap muka. (4) Pelaksanaan bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan: a. kementerian/lembaga; b. dinas yang membidangi urusan pemerintah di bidang kesehatan; c. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 sesuai tingkatan; d. organisasi keagamaan; e. organisasi kemasyarakatan; f. organisasi atau lembaga pendidikan; dan/atau g. pihak lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan. (5) Dalam hal bimbingan teknis dan sosialisasi dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bimbingan teknis dan sosialiasi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dengan memperhatikan ketentuan meliputi: a. pembatasan jumlah peserta bimbingan teknis dengan memperhatikan kebutuhan; b. pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan dengan pembagian waktu secara proporsional sesuai dengan kebutuhan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dilakukan dengan menghindari terjadinya kerumunan peserta bimbingan teknis; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis menghindari penggunaan benda yang berpotensi dapat menyebarkan COVID-19. (6) Bimbingan teknis dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda