Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawas Pemilihan dalam tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Lanjutan memastikan proses pelaksanaan tahapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Koreksi Anda