Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembacaan putusan sengketa Pemilihan dapat dilaksanakan melalui tatap muka atau teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring. (2) Pembacaan putusan sengketa Pemilihan melalui tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mematuhi standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 63 ayat (3). (3) Dalam hal putusan sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring, majelis musyawarah wajib memberitahukan kepada para pihak.
Koreksi Anda