Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika terdapat bentuk kegiatan Kampanye yang diduga melanggar protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pengawas Pemilihan berkoordinasi dengan jajaran KPU dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan. (2) Dalam hal hasil koordinasi MENETAPKAN terdapat pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam bentuk kegiatan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepolisian Negara Republik INDONESIA daerah setempat sesuai tingkatan melakukan pembubaran kegiatan Kampanye.
Koreksi Anda