Koreksi Pasal 45
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENGAWASAN, PENANGANAN PELANGGARAN, DAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SERENTAK LANJUTAN DALAM KONDISI BENCANA NONALAM CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pendampingan Penanganan Pelanggaran dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 atau dapat dilakukan melalui teknologi informasi dan komunikasi berbasis daring.
Koreksi Anda
