ANGGARAN DASAR
(1) Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Universitas Pertahanan INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberi nama BHPP UNHAN.
(2) Tempat kedudukan BHPP UNHAN adalah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Tujuan BHPP UNHAN adalah menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni di bidang pertahanan dengan menerapkan otonomi perguruan tinggi.
(1) BHPP UNHAN mengelola dana secara mandiri didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu prinsip menjalankan kegiatan yang tujuan utamanya tidak mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari kegiatan BHPP UNHAN, harus ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN untuk meningkatkan kapasitas dan/atau mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan oleh BHPP UNHAN didasarkan pada prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik dalam bidang akademik maupun nonakademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan badan hukum pendidikan kepada pemangku kepentingan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. transparansi, yaitu keterbukaan dan kemampuan menyajikan informasi yang relevan secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar pelaporan yang berlaku kepada pemangku kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen untuk memberikan layanan pendidikan formal yang terbaik demi kepuasan pemangku kepentingan, terutama mahasiswa;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan layanan pendidikan formal kepada calon mahasiswa dan mahasiswa, tanpa memandang latar belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial, dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap akomodatif terhadap berbagai perbedaan pemangku kepentingan yang bersumber dari kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk memberikan layanan pendidikan formal kepada mahasiswa secara terus-menerus, dengan menerapkan pola manajemen yang mampu menjamin keberlanjutan layanan;
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pendidikan formal untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan tanggung jawab negara;
j. kehormatan, yaitu kemampuan menghindarkan diri dari perbuatan tercela dan tidak bertanggungjawab dalam mengelola pendidikan dan mengikuti proses pembelajaran;
k. kebanggaan, yaitu rasa bangga sebagai insane pertahanan yang berada pada lini terdepan untuk mengembangkan dan menerapkan ilmu pertahanan demi tujuan pertahanan negara;
l. disiplin, yaitu ketaatan yang tinggi terhadap peraturan dalam pengelolaan pendidikan maupun bagi mahasiswa yang mengikuti proses pembelajaran;
m. berpandangan jauh kedepan, yaitu kemampuan melihat jauh ke depan dalam menegakkan kedaulatan negara berdasarkan wawasan dan keilmuan; dan
n. pembinaan tradisi dialogis, yaitu menanamkan sikap untuk menghormati dan menghargai pendapat orang lain dalam kehidupan akademik.
Ciri khas BHPP UNHAN adalah:
a. badan hukum pendidikan dalam bidang ilmu pertahanan yang didirikan oleh Pemerintah untuk menyiapkan insan pertahanan yang:
1. memiliki watak dan karakter sesuai dengan profesi pertahanan yang menjunjung tinggi identitas, nasionalisme dan integritas ke-INDONESIA-an serta nilai Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2. memiliki kemampuan akademik dalam ilmu pertahanan, yang diabdikan pada upaya untuk menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. memiliki keterampilan dalam menerapkan ilmu pertahanan dan menyelesaikan masalah strategis; dan
4. menjunjung tinggi norma dan budaya di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA dan Kementerian Pertahanan.
b. memiliki visi dan misi sebagaimana tercantum dalam anggaran rumah tangga;
dan
c. memiliki lambang, bendera, cap, himne, dan busana akademik sebagai atribut jati diri, yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
Ruang lingkup kegiatan BHPP UNHAN adalah:
a. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran ilmu pertahanan untuk memberdayakan mahasiswa dengan mengembangkan isi pembelajaran dan relevansinya dengan kebutuhan masyarakat dan pertahanan negara melalui Tridharma Perguruan Tinggi, berdasarkan Sistem Pendidikan Pertahanan Negara dan Sistem Pendidikan Nasional;
b. melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan untuk memajukan ilmu pertahanan, yang hasilnya dipublikasikan dan dimanfaatkan sebagai sumber belajar dalam proses pembelajaran, dan/atau diterapkan dalam pengabdian kepada masyarakat melalui bidang pertahanan negara;
c. melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat untuk memberdayakan masyarakat berbasis pembelajaran dan penelitian dalam bidang pertahanan negara; dan
d. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, melalui program sarjana dan pascasarjana.
BHPP UNHAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
(1) Kekayaan awal BHPP UNHAN berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Kementerian Keuangan.
(2) Penetapan nilai kekayaan awal BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pengelolaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah negara yang penggunaannya diserahkan kepada BHPP UNHAN dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain.
(5) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibukukan sebagai aset dalam neraca BHPP UNHAN dengan pengungkapan yang memadai (full disclosure) dalam catatan atas laporan keuangan.
(6) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh BHPP UNHAN selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Majelis Wali Amanat.
(7) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh Rektor.
(8) Kekayaan dan pendapatan BHPP UNHAN digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:
a. kepentingan mahasiswa dalam proses pembelajaran;
b. pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan/atau
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Penggunaan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d tidak merusak citra BHPP UNHAN sebagai lembaga pendidikan dan sisa hasil kegiatannya digunakan untuk mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a, huruf b, dan huruf c.
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan, dapat digunakan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(2) Semua bentuk pendapatan BHPP UNHAN yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP UNHAN, dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN wajib ditanamkan kembali ke dalam BHPP UNHAN, dan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih BHPP UNHAN menjadi objek pajak penghasilan.
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik BHPP UNHAN, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapapun, kecuali untuk memenuhi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (8) dan ayat (9).
(1) Penggabungan BHP lain pada BHPP UNHAN dapat dilakukan dengan cara 1 (satu) atau lebih badan hukum pendidikan lain bergabung dengan BHPP UNHAN dan mengakibatkan badan hokum pendidikan lain yang menggabungkan diri menjadi bubar.
(2) Penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh badan hokum pendidikan lain yang menyelenggarakan bidang pendidikan yang sejenis.
(3) Penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan memperhatikan:
a. kesamaan visi dan misi dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi;
b. badan hukum pendidikan lain yang menggabungkan diri tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasarnya, ketertiban umum, dan kesusilaan.
(4) Penerimaan penggabungan badan hokum pendidikan lain ke BHPP UNHAN dilakukan berdasarkan keputusan Majelis Wali Amanat dengan atau tanpa usul Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
a. BHPP UNHAN melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundangundangan;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. aset BHPP UNHAN tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
(1) Apabila BHPP UNHAN bubar, BHPP UNHAN tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan semua urusan dalam proses likuidasi.
(2) Apabila BHPP UNHAN bubar karena putusan pengadilan maka pengadilan menunjuk likuidator.
(3) Apabila pembubaran BHPP UNHAN terjadi karena pailit, berlaku ketentuan peraturan perundangundangan di bidang kepailitan.
(1) Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sepanjang bertindak dan berkelakuan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang BHP, peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh BHPP UNHAN akan memperoleh perlindungan dengan cara dan bentuk apapun dari BHPP UNHAN.
(2) Apabila terjadi pembubaran, BHPP UNHAN tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
(3) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penyelesaian semua urusan BHPP UNHAN dalam rangka likuidasi.
(4) Penyelesaian masalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. pengembalian dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;
b. pemenuhan hak-hak dosen dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perjanjian kerja;
c. pemindahan mahasiswa ke badan hokum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan cara perlindungan dari BHPP UNHAN terhadap dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga.
(1) Sumber daya manusia BHPP UNHAN terdiri atasdosen dan tenaga kependidikan.
(2) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan dan pegawai BHPP UNHAN.
(3) Pegawai BHPP UNHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan.
(4) Dosen dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan Rektor.
(1) Semua organ dalam BHPP UNHAN bertindak dan bekerja dengan prinsip pengelolaan dana dan pengelolaan pendidikan formal sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini sehingga tidak terjadi kepailitan.
(2) Ketentuan lebih lanjut untuk mencegah terjadinya kepailitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan berdasarkan Rapat Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(2) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh 1 (satu) orang wakil pendiri dan lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(4) Apabila korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, diadakan rapat ketiga yang dihadiri 1 (satu) orang wakil pendiri dan tanpa perhitungan korum.
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.
(1) Hasil rapat Majelis Wali Amanat tentang pengubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(2) Menteri menyampaikan hasil rapat Majelis Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PRESIDEN untuk ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) Perubahan anggaran dasar yang menyangkut perubahan nama, tempat kedudukan, tujuan, cirri khas, ruang lingkup kegiatan, jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal, sumber daya, tata cara penggabungan atau pembubaran, perlindungan terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa, serta ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan, harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
(4) Perubahan anggaran dasar selain yang menyangkut hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup diberitahukan kepada Menteri.
(5) Perubahan anggaran dasar tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.
(1) Anggaran rumah tangga ditetapkan dalam Rapat Majelis Wali Amanat yang dihadiri oleh seluruh wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(2) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka dalam waktu 7 (tujuh) hari dilakukan rapat kedua.
(3) Rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila dihadiri oleh para wakil pendiri dan 1/2 (satu per dua) dari jumlah Anggota Majelis Wali Amanat selain wakil pendiri.
(4) Jika korum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tercapai, maka diadakan rapat ketiga yang dihadiri oleh para pendiri dan tanpa perhitungan korum.
(5) Pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Apabila pengambilan keputusan dalam Majelis Wali Amanat secara musyawarah tidak mencapai mufakat, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(7) Keputusan rapat melalui pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah hak suara anggota yang hadir dalam rapat.
(8) Apabila jumlah suara setuju dan tidak setuju berimbang, usul keputusan dinyatakan ditolak.
(1) Perubahan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ditetapkan dengan Peraturan Majelis Wali Amanat.
(2) Perubahan anggaran rumah tangga tidak dapat dilakukan pada saat BHPP UNHAN dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator.