Correct Article 20
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Persyaratan menjadi Anggota Senat Akademik sebagai berikut:
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter;
c. berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui pemerintah bagi anggota yang berasal dari unsur dosen;
d. tidak pernah dipidana penjara;
e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral;
f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN;
g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan
h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Senat Akademik.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction
