Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan menjadi Anggota Senat Akademik sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan keterangan dokter; c. berpendidikan S3 dari program studi dalam negeri yang terakreditasi atau dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui pemerintah bagi anggota yang berasal dari unsur dosen; d. tidak pernah dipidana penjara; e. memiliki integritas diri dan tidak cacat moral; f. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan BHPP UNHAN; g. peduli dan memahami pendidikan nasional serta masalah pertahanan nasional; dan h. menyatakan secara tertulis kesediaan untuk menjadi Anggota Senat Akademik. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction