Correct Article 61
PP Nomor 38 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2010 tentang BADAN HUKUM PENDIDIKAN PEMERINTAH UNIVERSITAS PERTAHANAN INDONESIA
Current Text
(1) Sistem remunerasi bagi tenaga kependidikan diatur dalam anggaran rumah tangga.
(2) Remunerasi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf h ditetapkan berdasarkan kinerja terukur dalam memberikan pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
(3) Tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN yang berasal dari personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan, memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja serta kemampuan BHPP UNHAN.
(4) Tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN memperoleh remunerasi dari BHPP UNHAN sesuai dengan perjanjian kerja dan kemampuan BHPP UNHAN.
(5) Besaran remunerasi tenaga kependidikan di BHPP UNHAN ditentukan dengan memperhatikan:
a. kualitas pelayanan pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang terukur;
b. kesetaraan remunerasi antara tenaga kependidikan Pegawai Negeri Sipil dan personel TNI di Kementerian Pertahanan yang mendapatkan penugasan dengan tenaga kependidikan pegawai BHPP UNHAN atas dasar paling sedikit kesamaan, jabatan, masa kerja, kualifikasi akademik, dan kinerja;
c. proporsionalitas dengan remunerasi pada perguruan tinggi lain;
d. besaran belanja pegawai dalam anggaran tahunan BHPP UNHAN yang dapat dialokasikan agar semua kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilaksanakan sesuai dengan visi dan misi BHPP UNHAN;
e. kepantasan rentang antara remunerasi tenaga kependidikan yang tertinggi dan yang terendah; dan
f. kepantasan perimbangan antara remunerasi Rektor, remunerasi tenaga kependidikan yang menduduki jabatan pimpinan unit kerja BHPP UNHAN
dan remunerasi tenaga kependidikan yang tidak menduduki jabatan pimpinan.
(6) Proporsionalitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf c memperhatikan perbedaan kualitas perguruan tinggi dan perbedaan tingkat kemahalan biaya hidup antardaerah.
(7) Ketentuan mengenai remunerasi tenaga kependidikan diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga.
Your Correction
